Palangka Raya, lintasberita1.com – Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono mengenai perda dan pergub tersebut masih banyak masyarakat bahkan sejumlah oknum penegak hukum yang kurang mengetahuinya hingga saat ini. Maka dari itu sosialisasi perlu dilakukan.
Keberadaan perda nomor 1 tahun 2020 dan pergub nomor 4 tahun 2021 tentang pengendalian kebakaran lahan perlu disosialisasikan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat di Kalteng ini.
“Keberadaan perda dan pergub itu merupakan landasan hukum bagi masyarakat khususnya peladang. Didalamnya sudah diatur secara terperinci terkait aturan serta syarat membuka lahan dengan cara dibakar,” ucap Sudarsono, Rabu, (7/9/2022).
Kurangnya sosialisasi sebut Sudarsono, menjadi persoalan tersendiri mengenai keberadaan perda dan pergub tersebut sebab banyak menimbulkan persepsi berbeda di sejumlah daerah provinsi ini, sehingga hal itu agar bisa menjadi perhatian khususnya Pemprov Kalteng.
Sudarsono menjelaskan terkait sosialisasi, itu perlu dilakukan secara berjenjang, tahap awal sosialisasi dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum terlebih dahuli baik TNI, Polri, Kejaksaan, dan organisasi perangkat daerah di kabupaten dan kota.
“Kemudian sosialisasi dilanjutkan kepada camat, lurah, kepala desa, damang dan terakhir masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan agar lebih menegaskan pada syarat dan ketentuan perizinan membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga tidak ada kesalahan dalam penerapannya,” imbuhnya.

