Palangka Raya, lintasberita1.com – Untuk mencegah eksploitasi air tanah yang dilakukan oleh perusahaan besar yang ada di wilayah Kalteng, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengatakan perlu adanya regulasi terkait pemanfaatan air tanah.
Dia mengatakan, eksploitasi atau pengambilan air tanah secara berlebihan akan berdampak buruk terhadap ekosistem dan juga lingkungan. Pasalnya, hal itu bisa menyebabkan rusaknya kontur tanah dan juga kekeringan, sehingga akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Karena itu regulasi terkait ini perlu dibuat agar tidak terjadi eksploitasi air tanah secara berlebihan. Yang kita pikirkan itu dampak negatifnya, sebab jika itu terjadi maka akan merugikan daerah juga masyarakat,” imbuhnya, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya belum terlalu mengetahui apakah regulasi mengenai hal itu sudah ada atau belum di Kalteng. Jika memang sudah ada maka perlu disosialisasikan dan apabila belum maka bisa segera dibuat oleh pihak terkait dalam hal ini Pemprov Kalteng.
Terkait regulasi pemanfaatan air tanah ini, pemda di Kalteng diharapkan bisa belajar dari Pemprov Papua yang sudah membuat regulasi pelarangan pemanfaatan air tanah secara berlebihan oleh perusahaan, dan hal itu sudah diterapkan. Jika aturan itu dilanggar, izin operasional perusahaan akan dicabut.

