Palangka Raya, lintasberita1.com – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pentingnya masyarakat memahami Perda, agar wawasan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat semakin luas. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pembangunan.
“Salah satu contoh Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan ke dalam kas daerah, selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ucapnya, Kamis (6/10/2022).
Perda yang telah disusun lanjutnya, akan menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan untuk meningkatkan kemajuan pembangunan suatu daerah. Dalam Perda juga telah ditetapkan peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti halnya drainase, pemilik rumah dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu harus dipahami dan dipatuhi masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan harapan tujuan untuk memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,” katanya.

