PALANGKA RAYA,lintasberita1.com – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Wahid Yusuf menyatakan akan memanggil Satpol PP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP akan dilakukan jika tim dari Satpol PP kota setempat tidak ikut dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kalau Satpol PP tidak hadir lagi dalam penindakan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar protokol kesehatan maka Satpol PP kami RDP,” katanya dalam Voice Note WhatsApp yang diterima Borneonews, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut Politisi Golkar ini, penegakan Perda bagi para pelanggar protokol kesehatan sangat diperlukan sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah terhadap aturan yang ditetapkan.

“(Cafe yang dimaksud) sudah berulang kali melanggar, jangan sampai tidak dilakukan tindakan tegas karena kita ini, termasuk pemerintah dibuat tidak ada harganya,” ujarnya.

“Saya akan sampaikan langsung ke pak wali kota. Pelanggaran kembali terjadi, kemarin telah dikenakan sanksi penutupan dan denda. Saya minta pemko harus semakin tegas agar pelanggaran tidak terjadi,” Katanya.