Palangka Raya, lintasberita1.com – H. Edy Pratowo, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Jamkrida Kalteng Tahun Buku 2021. Rapat digelar secara beragam dan digelar secara terpusat pada Jumat (10/06/2022) di Aula Jayantingan Gubernur Jenderal Kalteng.

Seperti diketahui, PT. Jamkrida Kalteng secara konsisten mendapatkan opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor, terus mengembangkan usahanya, dan dalam kondisi keuangan yang baik di akhir tahun buku. Perusahaan penjaminan daerah PT. Jam Kurida Kalteng juga menjamin pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) baik perorangan maupun non perorangan.Per 31 Desember 2021, jumlah nasabah penjaminan adalah 25.607, jumlah kredit melebihi 3,5 triliun rupiah, dan total aset pada tahun 2021 adalah 154 miliar rupiah.
Wakil Gubernur H Edy Pratowo membacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan: Sesuai dengan Piagam PT: Sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 2 April 2014, Jamkrida Kalteng memiliki modal dasar perusahaan sebesar Rp. Adalah 100.510.000.000 (150 juta rupiah). Pada tanggal 20 Mei 2013, setiap kabupaten/kota akan melakukan penanaman modal di PT berdasarkan nota kesepahaman dengan Bupati/Walikota Kalimantan Tengah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Jam Kurida Kalimantan Tengah dengan jumlah yang disepakati.
“Namun, sampai hari ini masih ada beberapa kabupaten yang setorannya belum memenuhi kesepakatan. Sebagaimana laporan Pengurus PT. Jamkrida Kalteng, jumlah setoran masuk dari seluruh Pemegang Saham sampai saat pelaksanaan RUPS 08 Juni 2022 ini adalah sebesar Rp 86.510.000.000 (Delapan puluh enam milyar lima ratus sepuluh juta rupiah)”, ucap Wagub.
H. Edy Pratowo menghimbau kepada kabupaten yang belum, untuk segera memenuhi komitmen penyertaan modal tersebut, agar usaha PT. Jamkrida Kalteng bisa berskala nasional dan gearing ratio penjaminan semakin besar, serta semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kalteng.
Edy menyampaikan arahan Gubernur Kalteng selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Jamkrida Kalteng, pertama agar penjaminan-penjaminan proyek (Surety Bond) yang bersumber dari APBD/APBN, baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diarahkan penjaminannya ke PT. Jamkrida Kalteng, sesuai Surat Edaran yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu. Kedua, sebagai BUMD Kalteng, PT Bank Kalteng dan PT. Jamkrida Kalteng harus mampu bersinergi, sehingga diharapkan kedua BUMD ini mampu semakin optimal ikut meningkatkan perekonomian Kalteng.
Ketiga, kepada kabupaten/kota se-Kalteng, diharapkan ke depan bisa mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR), agar penyaluran dan penjaminan kredit bagi pelaku usaha mikro kecil bisa tersalurkan secara merata, contohnya seperti BPR yang sudah dimiliki Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara. Terakhir, peningkatan kualitas SDM dan jaringan layanan maupun pemanfaatan teknologi informasi harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Ketua dan Pengurus Koperasi “Banama” selaku Pemegang Saham pada PT. Jamkrida Kalteng, Komisaris Utama, Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Operasional PT. Jamkrida Kalteng. Hadir secara langsung dan virtual Bupati/Wali Kota se-Kalteng.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

