Pius Lustrilanang mengatakan bahwa tujuan utama Aldera saat itu adalah menggulingkan pemerintahan otoriter dan menggantinya dengan pemerintahan yang lebih demokratis. Pius menjelaskan, kekuasaan Orde Baru dimulai pada 1966 dan berakhir pada 1998. Pada masa itu, rakyat Indonesia tidak memiliki kebebasan pers, tidak menghormati hak asasi manusia, dan militer memiliki dua fungsi. Oposisi ditekan dan partai-partai disederhanakan. Reformasi berarti membatasi kekuasaan presiden, yang kemudian tercermin dalam konstitusi kita dengan membatasi masa jabatan presiden menjadi dua kali. Artinya, seluruh pimpinan eksekutif dari pusat hingga daerah hanya bisa menjabat dua periode.

Kegiatan ini dihadiri Dosen FH UPR Mutia Evi Kristhy dan Dosen FISIP UPR Bhayu Rama yang keduanya menjadi narasumber dengan moderator Fitria Husnatarina Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ali Asyhar Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, dan Rombongan Anggota VI BPK RI, Tim ALDERA. *#TIM#* www.lintasberita1.com