Selain itu, pada poin 5 dalam surat edaran tersebut, diminta untuk meningkatkan pengawasaan pada setiap titik akses masuk wilayah Prov. Kalteng baik di wilayah perbatasan Provinsi dan simpul jaringan transportasi seperti Bandara, Pelabuhan/Dermaga, dan Terminal yang ada di wilayah Kabupaten/Kota masing – masing. Sesuai kebijakan yakni ketentuan pelarangan mudik yang diterapkan kecuali orang yang sakit, persalinan, dan perjalanan dinas.
Nampak hadir dalam peninjauan diantaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng Baru I. Sangkai, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng Erlin Hardi. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas hadir Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolsek dan Danramil Kapuas Timur.
www.lintasberita1.com *#TIM#*

