Ia menyimpulkan bahwa dengan penerapan sertifikat tanah elektronik, proses pendataan tanah menjadi lebih efektif dan efisien dalam menjaga keamanan sertifikat dan mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan gempa bumi. Hal ini juga membantu meminimalkan terjadinya kesalahan sertifikat, mengurangi kebutuhan keterlibatan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan membatasi mobilitas mafia tanah.
Usai mengikuti kegiatan serah terima sertifikat tanah, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyatakan, serah terima sertifikat tanah terjadi secara daring dan luring secara bersamaan.
“Kebutuhan Kalimantan Tengah sebanyak 9.600 sertifikat tanah yang diserahkan kepada 12 kabupaten dan satu kota pada periode tersebut. “Untuk Kabupaten Sukamara sudah lengkap,” kata Wagub.
H. Edy Pratowo menyampaikan terima kasih atas upaya ATR/BPN dalam menyelesaikan sertifikat penetapan hak kepemilikan masyarakat.
Turut mendampingi Wagub adalah anggota Forkopimda Provinsi, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, dan penerima sertifikat tanah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

