Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-16 yang menandai berakhirnya masa sidang kedua tahun sidang 2023, serta Rapat Paripurna ke-1 yang menandai dimulainya sidang. masa sidang ketiga tahun sidang 2023 DPRD Provinsi. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (11/9/2023). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Wiyatno memimpin langsung rapur tersebut.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan, pada Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023, telah dibahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 hingga 2043, serta perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalteng menjadi Perseroan Terbatas Daerah. Selanjutnya terjadi perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Daerah, dan perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Daerah. Selain itu, terdapat perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, upaya fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Edy menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri RI tengah melakukan evaluasi terhadap Raperda Tahun Anggaran 2023. Selain itu, beberapa Raperda seperti Organisasi Perangkat Daerah Provinsi di Kalimantan Tengah, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan, serta Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wagub menyatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng atas kerja sama dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta seluruh pihak yang terlibat sehingga membuahkan hasil disahkannya UU tersebut. Rancangan Peraturan Daerah sebagai Peraturan Daerah.

Lebih lanjut disebutkan, pada Masa Sidang Kedua, beberapa Rancangan Peraturan Daerah dibahas pada Masa Sidang III. Di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 – 2043, perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalteng Menjadi Perseroan Terbatas Daerah, Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah, dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas Daerah.

Dijelaskannya, harapan kita semua dapat segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah ini secara bersama-sama pada Masa Sidang Ketiga. Hal ini merupakan wujud upaya dan dedikasi kita bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, dan Tanah Berkah Kalimantan Tengah.

Diungkapkannya juga, pada tahun 2023, terdapat rencana pembahasan empat Raperda. Keempat Raperda ini sudah dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Diantaranya adalah Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Satu Pintu Penyelenggaraan Terpadu, Perpustakaan, dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi di Kalimantan Tengah.

Ia menyimpulkan, pihaknya sangat berharap tahapan pembahasan Raperda sebagaimana tertuang dalam Propemperda dapat berjalan lancar dan seluruh materi sidang yang diperlukan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Rapur tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekda, serta Para Kepala Perangkat Daerah dan Lembaga Vertikal Provinsi di Kalimantan Tengah, Pimpinan Universitas di Kalimantan Tengah, Tenaga Ahli DPRD Provinsi di Kalimantan Tengah, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan. *#TIM#* www.lintasberita1.com