“Ketika perusahaan itu menderita kerugian, perusahaan-perusahaan yang rugi itu salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD,” katanya.
Alexander Marwata berharap aturan-aturan yang sudah ada bisa diterapkan di BUMD. “Sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK menyebut, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% yang merupakan pejabat BUMD. “Hal itu dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya,” ucapnya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepatutnya memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping pajak dan retribusi.
Namun, realitanya BUMD kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi melangggengkan kekuasaan dan kepentingan pribadi, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya.
Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD.

