“Terlebih lagi secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian juga dengan kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah ini juga”, imbuhnya.

 

Disampaikan Wagub bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ini di hari-hari ke depan.

Ia berharap dengan adanya 3 (tiga) Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel.

Sebagai informasi, sebelum mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur, bersama-sama telah mendengarkan laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Kalteng dalam rangka membahas Raperda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Prov. Kalteng dengan tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Raperda Prov. Kalteng tentang Daerah Aliran Sungai, mendengarkan laporan hasil rapat gabungan DPRD Prov. Kalteng dengan tim Pemprov Kalteng dalam rangka membahas Raperda Prov. Kalteng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kalteng.