Barito Selatan – www.lintasberita1.com  – Wakil Bupati Barito Selatan (Barsel), Khristianto Yudha, mengingatkan seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Peringatan tersebut disampaikan Tanto—sapaan akrabnya—usai memimpin rapat mediasi antara PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dengan sejumlah warga Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) di Aula Setda Kantor Bupati Barsel, Selasa (21/10/2025).

“Kita minta semua perusahaan yang berinvestasi di Barsel wajib mematuhi aturan yang berlaku, baik dari pusat maupun dari daerah,” tegas Tanto.

Ia menuturkan, masih ada perusahaan besar swasta (PBS) di Barsel yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mereka, terutama terkait perizinan pembukaan jalan houling dan ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan masyarakat.

“Masih ada perusahaan yang belum memenuhi aturan terkait perizinan jalan houling dan ganti rugi tanam tumbuh warga,” ujarnya.

Tanto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap kegiatan perusahaan wajib berlandaskan pada Rencana Tata Ruang (RTR) dan harus memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum membuka lahan atau membangun jalan.

“Sebelum membuka jalan, perusahaan wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Perhubungan, PUPR, Perkebunan, Kehutanan, dan masyarakat melalui rapat PKKPR,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal ini penting terutama bila rencana pembangunan jalan berada di kawasan hutan, melintasi perkebunan, persawahan, atau aset milik negara dan daerah.

Selain itu, Tanto juga menyoroti masalah ganti rugi tanam tumbuh yang hingga kini masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Dasar Tanam Tumbuh Komoditas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian Tanaman Pangan di Barsel.

“Karena belum ada pembaruan, kita masih menggunakan SK Bupati Nomor 73 Tahun 2014 sebagai dasar perhitungan ganti rugi tanam tumbuh,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Barsel, Yohanes, membenarkan bahwa aturan ganti rugi tersebut memang masih mengacu pada SK lama. Ia pun menilai sudah saatnya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini.

“Kami akan mendorong pembaruan aturan itu, karena harga yang tercantum di SK Bupati sudah tidak relevan dengan situasi sekarang. Seharusnya nilainya bisa lebih tinggi. Namun karena belum ada regulasi baru, dasar yang berlaku masih SK Nomor 73 Tahun 2014,” tandas Yohanes. *#TIM#* wwww.lintasberita1.com