Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Keterbukaan informasi sangat penting untuk mencapai tata kelola yang baik. RSJ Kalawa Atei sebagai salah satu PPID Pelaksana menjalani kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, (27/09/2023), di Ruang Diskusi RSJ Kalawa Atei.
Tujuan dilakukannya monitoring dan evaluasi ini adalah untuk menilai kepatuhan dan kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Aksesibilitas Informasi Publik. Hal ini bertujuan untuk memotivasi seluruh badan publik agar dapat memberikan informasi secara cepat, tepat waktu, terjangkau, dan mudah, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengevaluasi dan memantau seluruh kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Seniriaty, Direktur RSJ Kalawa Atei, menyampaikan bahwa RSJ Kalawa Atei sangat mengutamakan keterbukaan informasi. Namun, bukanlah tugas mudah bagi RSJ Kalawa Atei untuk memberikan informasi terkait layanan kesehatan jiwa kepada masyarakat secara efektif. “Untuk mengatasi tantangan ini, kami memanfaatkan media sosial secara luas. Hal ini diperlukan mengingat sifat transformasi digital yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, masyarakat yang membutuhkan layanan informasi di RSJ Kalawa Atei dihimbau untuk menghubungi PPID RSJ Kalawa Atei. PPID Pengelola Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei siap memberikan layanan informasi yang andal, akurat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

