Palangka Raya, lintasberita1.com – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) tentu kepentingan masyarakat menjadi salah satu yang perlu diutamakan.

“Dalam pengelolaan SDA itu harus mengakomodir tiga kepentingan yaitu pemerintah, investor dan masyarakat. Nah, masyarakat harus diutamakan jangan hanya dijadikan penonton,” ucapnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Rasyid menjelaskan, di dalam pengelolaan SDA apabila hanya mementingkan kepentingan tertentu saja maka hal itu akan sangat rawan dapat menimbulkan berbagai persoalan seperti halnya konflik, dan ini yang sering terjadi.

“Karena pada dasarnya ketika pemerintah menyetujui investasi masuk untuk mengelola SDA yang ada itu ada yang harus diperhatikan yaitu masyarakat terutama yang berada disekitar perusahaan tersebut,” katanya.

Maka dari itu, lanjutnya pemberdayaan misalnya memperkerjakan masyarakat lokal dan menyalurkan hak masyarakat seperti plasma serta CSR menjadi tanggung jawab dan kewajiban yang harus diperhatikan.

“Di dalam undang-undang itu sudah ada tertuang, wajib bagi investasi atau perusahaan mentaati itu, dan ketika dilupakan pemerintah harus berperan aktif mendorong perusahaan agar bisa menyalurkan hak tersebut,” imbuhnya.

www.lintasberita1.com *#TIM#*