Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah Palangka Raya mengusulkan penurunan jumlah uang yang harus dibayar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kesepakatan telah dicapai oleh semua pihak yang terlibat, yang akan dimasukkan dalam Raperda Prokes, (4/10/2021)

“DPRD telah mengusulkan agar adanya pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen,” ucap Riduanto, Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya.

Riduanto menjelaskan raperda yang berisi 21 pasal tersebut pada bulan lalu telah selesai dibahas dan kini dalam proses tindak lanjut pada tingkat Provinsi Kalteng. Selanjutnya menunggu pengesahan Walikota dan DPRD.

Sebelumnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.

Lalu bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 juta. 

Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 juta.

“Sementara yang diusulkan agar diturunkan yakni dari Rp 100 ribu menjadi Rp 50 ribu, Rp 5 juta menjadi Rp 2,5 juta. Kemudian denda sebesar Rp 15 juta menjadi Rp 7,5 juta,” jelasnya.

Politisi PDIP itu  berharap, melalui raperda tersebut ke depannya mampu menjadi instrumen penting dalam menekan kasus sebaran covid-19 meskipun saat ini kasus semakin melandai.