Yang perlu diketahui dan dipahami lanjutnya perguruan tinggi diberikan keistimewaan dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Kemudian aturan itu disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Statuta itu dirumuskan oleh senat pada perguruan tinggi, sementara pemerintah pusat itu hanya mengetahuinya saja. Sebenarnya tidak tepat jika itu berlaku untuk semua PTN se Indonesia,” ujarnya.
Hal itu karena kondisi yang dihadapi setiap PTN berbeda. Dan setiap kondisi tersebut akan dibijaki dengan keputusan yang berasal dari rapat senat.
“Yang penting itu, setiap keputusan itu berasal dari rapat senat. Ada berita acara sidang senat dan dihadiri setengah plus satu anggota senat yang hadir. Rapat senat ini adalah DPRD dalam pemerintahan,” katanya.
Petrus idak menyampaikan apa saja yang dibahas dalam rapat senat saat itu, pasalnya hal itu bersifat internal.
Rapat senat tersebut berlangsung dari pagi hingga menjelang sore. Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa, ada keputusan yang disepakati. Yakni surat keputusan senat UPR Nomor 42/Senat-UPR/2022 tentang susunan panitia pemilihan rektor UPR.
Dalam surat tersebut, senat menugaskan Prof Dr Joni Bungai MPd sebagai ketua dan wakilnya adalah Prof Dr Maria A Luardini MA, sekretaris Prof Dr I Nyoman Sudyana MSc dan wakil Sekretaris Prof Dr Bambang S Laut MSc.
uprjayaraya.com
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:HumasUPR)

