Palangka Raya – lintasberita1.com – Mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Nurhilaliah, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen meresmikan acara sosialisasi perlindungan konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional 2023. Acara berlangsung di Prov. Balai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah pada Jumat, (28/07/2023).
Dalam sambutannya, Nurhilaliah mengatakan bahwa Hari Konsumen Nasional sangat penting karena dapat meningkatkan kesadaran kita semua, juga jutaan konsumen di Indonesia, akan pentingnya perlindungan konsumen. Dijelaskannya, pembentukan HARKONAS berakar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang diundangkan pada tanggal 20 April 1999, dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang seimbang baik materil maupun spiritual di era demokrasi ekonomi yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, pemerintah memperkenalkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 yang secara resmi menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HARKONAS).
Lebih lanjut ia menambahkan, diharapkan dengan adanya Hari Konsumen Nasional ini dapat meningkatkan harkat dan martabat konsumen dalam hal kesadaran, pengetahuan, dan pembinaan karakter pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan upaya perlindungan konsumen dengan memantau peredaran barang dan jasa, serta mengedukasi konsumen melalui kegiatan sosialisasi yang saat ini sedang dilakukan. .
Ia menghimbau seluruh entitas terkait untuk secara konsisten memberikan panduan dan informasi yang berkesinambungan, serta inisiatif edukasi tentang perlindungan konsumen sejak usia muda. Hal ini bertujuan agar edukasi konsumen ke depan tidak hanya bergantung pada keterlibatan Pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas, khususnya generasi muda, demi terwujudnya Konsumen Cerdas (KONCER).
Ia mengatakan mengajak kita semua untuk mulai mencintai dan menggunakan produk Indonesia secara bersama-sama, mulai dari individu, keluarga, instansi pemerintah dan swasta, khususnya produk lokal dan nasional. Beliau ingin kita bangga dengan produk buatan Indonesia dan mendukung Kalimantan Tengah agar lebih berkah.
Dalam laporannya, Agus Dwi Martono, Pengawas Perdagangan Tenaga Ahli Muda dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi konsumen tentang perlindungan konsumen. Tujuannya adalah agar konsumen dapat melindungi dirinya, keluarganya, dan masyarakat dengan menghindari segala konsekuensi negatif akibat penggunaan atau pembelian barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peraturan.
Disimpulkan bahwa kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen tentang perlindungan konsumen, selain itu juga untuk meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia.
Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber yaitu Siti Dahliah dari BPOM Palangka Raya dan Sadiani dari IAIN Palangka Raya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

