Ia menghimbau seluruh entitas terkait untuk secara konsisten memberikan panduan dan informasi yang berkesinambungan, serta inisiatif edukasi tentang perlindungan konsumen sejak usia muda. Hal ini bertujuan agar edukasi konsumen ke depan tidak hanya bergantung pada keterlibatan Pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat luas, khususnya generasi muda, demi terwujudnya Konsumen Cerdas (KONCER).

Ia mengatakan mengajak kita semua untuk mulai mencintai dan menggunakan produk Indonesia secara bersama-sama, mulai dari individu, keluarga, instansi pemerintah dan swasta, khususnya produk lokal dan nasional. Beliau ingin kita bangga dengan produk buatan Indonesia dan mendukung Kalimantan Tengah agar lebih berkah.

Dalam laporannya, Agus Dwi Martono, Pengawas Perdagangan Tenaga Ahli Muda dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi konsumen tentang perlindungan konsumen. Tujuannya adalah agar konsumen dapat melindungi dirinya, keluarganya, dan masyarakat dengan menghindari segala konsekuensi negatif akibat penggunaan atau pembelian barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peraturan.

Disimpulkan bahwa kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen tentang perlindungan konsumen, selain itu juga untuk meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia.