Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus Dikapuas tersebut.

www.lintasberita1.com *#RSM#*