Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
Perlu diketahui bahwa acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M., Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman, S.H. serta pejabat utama Polda Kalteng.
www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:HumasPolda)
Halaman

