PALANGKARAYA, lintasberita1.com,- Wali kota palangka raya, provinsi kalimantan tengah, menerapkan delapan bangunan dan struktur sebagai cagar budaya diwilayahnya.Delapan bangunan dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Senin(08/02/2021)

Dimana delapan bangunan dan struktur yang diterapkan sebagai cagar budaya diantaranya; Gedung serbaguna Tjilik Riwut, rumah tradisional( huma hai) mahin,persanggrahan tjilik riwut,menara perusahaan daerah air minum (PDAM) kota palangka raya.Kemudian monumen tiang pancang(tugu soekarno) yang dimana merupakan lokasi peletakkan batu pertama dalam pembangunan kota palangka raya, sandung ngabe sukah,rumah tjilik riwut, rumah tradisional sei gohong.

“Penetapan delapan cagar budaya itu tertuang dalam surat keputusan wali kota palangka raya Nomor: 188.45/552/2020. Tentang penetapan status bangunan dan cagar budaya peringkat kota di wilayah palangka raya” tutur Ikhwanudin

www.lintasberita1.com #Agustina#