“Diimbau, kepada masyarakat selama berada di lokasi pelayanan, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun,” ucapnya.

“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Polisi,” tutupnya.

www.lintasberita1.com (RSM/ Foto:HumasPolda)