Palangka Raya, lintasberita1.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 setempat tentang pembatasan jam buka tempat hiburan malam (THM) hingga pukul 22.00 WIB. Demikian disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka, Mukarramah, Rabu (5 Januari 2022).

“Oleh sebab itu, kami pun mengingatkan kepada tempat hiburan malam agar bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat,” imbuhnya.

Lanjut Srikandi Dewan Kota dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengatakan bahwa meskipun sudah berulang kali ditemukan terjadinya pelanggaran aturan tersebut, Pemerintah setempat diminta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut.

“Karena hal ini tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Palangka Raya, apalagi sering terjadi perkelahian sampai tengah malam, tentu hal-hal seperti itu tidak kita inginkan” kata Wakil Ketua Bapemperda ini.

Lebih dalam, Mukarramah juga menambahkan untuk itu perlunya pemerintah setempat agar menindaklanjuti hal tersebut dengan tindakan tegas guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

www,lintasberita1.com *#TIM#*