Selanjutnya, Kepala Bidang Aset dan AKT Lia Ingriaty R. yang hadir mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng menyampaikan bahwa Prosedur Analitis ini merupakan upaya bersama untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dimana Fungsi BKAD sebagai entitas Pelaporan LKPD Pemda dan Inspektorat yang melakukan reviu terhadap LKPD tersebut.
Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring saat dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan PA yang dilakukan oleh Tim Reviu LKPD ialah salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum LKPD diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, terlebih dahulu harus direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemprov Kalteng.
“Saya berharap penyampaian LKPD Tahun 2023 tersebut, Pemprov Kalteng dapat memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun sebelumnya, Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut dapat dipercaya dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepercayaan dan reputasi di mata publik dan memperoleh manfaat yang signifikan,” pungkasnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)


