
Lebih lanjut Yuas menambahkan, baik Pemprov maupun Pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki wewenang untuk mengatur HET gas LPG 3Kg di setiap daerah. Oleh karena itu, Yuas mengimbau agar kecamatan dan desa untuk menentukan HET gas LPG di daerahnya masing-masing, tetapi tidak jauh dari HET yang telah ditentukan yaitu Rp22.000.
Sebagai informasi, hasil dari pemantauan inspeksi gas LPG 3Kg yakni harga jual dari distributor ke Pangkalan sebesar Rp18.000; harga jual dari Pangkalan ke pengecer Rp22.000; dan harga di tingkat pengecer bervariasi mulai dari Rp38.000-Rp45.000.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)
Halaman

