Sidik menyebut, dampak inflasi ini paling dirasakan oleh masyarakat dengan ekonomi kelas bawah. “Jika ada kekuatan masyarakat kelas bawah, maka tidak akan ada inflasi,” ungkapnya.
Sebagai informasi rapat kewaspadaan dini masyarakat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah serta Surat Keputusan Gubernur (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/239/2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah, Pusat Komunikasi dan Informasi Kewaspadaan Dini dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)
Halaman

