Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam finalisasi ketiga raperda tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD Palangka Raya yang bersama tim Pemerintah Kota telah tuntas membahas tiga raperda menjadi perda,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).

Ia menegaskan bahwa ketiga perda tersebut memiliki nilai strategis dan harus segera ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait. Menurutnya, DPRD dan pemerintah kota telah mencurahkan waktu, tenaga, serta memberikan berbagai masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi tersebut.

“Diharapkan ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Ketiganya sangat strategis: SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan akan menunjang sektor pariwisata serta memperkuat identitas daerah,” jelasnya.

Fairid menambahkan bahwa Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan langkah penting dalam mempercepat transformasi digital birokrasi dan pelayanan masyarakat. Sementara dua perda lainnya diyakini akan menjadi pedoman kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.

“Tentunya ketiga perda ini menjadi bagian dari visi besar menuju Palangka Raya yang lebih maju dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Wali Kota. *#TIM#* www.lintasberita1.com