Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjamin seluruh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. Pembayaran akan dimulai pada Kamis, (19/09/2024) dan ditujukan khusus bagi guru yang tidak menerima Bantuan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Daerah. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Seluruh guru ASN yang berhak menerima pembayaran ini meliputi 3.443 penerima THR dan 3.429 penerima Gaji Ketiga Belas. Pembayaran disalurkan melalui komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi. Total THR yang dicairkan sebesar Rp14.192.112.995,00, sedangkan total Gaji Ketiga Belas sebesar Rp14.145.749.295,00.

Pemberian tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ASN. Selain itu, juga sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur teknis pemberian tunjangan kepada guru ASN daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh guru ASN di Kalimantan Tengah, khususnya yang telah tersertifikasi, mendapatkan haknya. “Ini langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik,” ujarnya seusai kegiatan senam yang digelar di halaman Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Jumat, 20 September 2024.

Reza menjelaskan, untuk guru tersertifikasi, pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas pada 2024 sebesar 100% dari TPG, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 50%. Bagi guru yang belum tersertifikasi, THR dan Gaji Ketigabelas akan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah TPP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur.

Proses penyampaian data untuk pembayaran tunjangan ini memakan waktu lama, karena Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah baru bisa menyampaikan data pada bulan Agustus. Keterlambatan ini terjadi karena pemerintah daerah harus menunggu penyelesaian pembayaran TPG Maret dan Mei untuk memastikan data yang disampaikan akurat dan lengkap.

Reza juga menyebutkan, meski beberapa daerah lain sudah mulai melakukan pembayaran pada bulan Agustus, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah masih melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang disampaikan. “Kami minta para guru bersabar, karena kami ingin memastikan semua data akurat sebelum melanjutkan proses pembayaran,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah pusat menyebutkan dana sertifikasi dialokasikan bagi guru yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, sebagai bagian dari program Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi salah satu sumber pendanaan dalam APBD Provinsi. Sebaliknya, guru yang telah disertifikasi oleh Kementerian Agama akan menerima pembayarannya dari Kementerian Agama setempat, berdasarkan kapasitas anggaran masing-masing DIPA.

“Kami berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat dukungan terhadap sektor pendidikan di Kalimantan Tengah,” tutup Reza Prabowo. *#TIM#* www.lintasberita1.com