Palangka Raya, lintasberita1.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menetapkan harga dan menghitung indeks K periode I bulan April 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Jumat (19/4/2024).
Dalam industri minyak kelapa sawit, perhitungan Indeks Kinerja (Indeks K) adalah faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan. Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Indeks K dan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah, maka Tim Penetapan Harga melakukan Rapat Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun berdasarkan data-data yang telah disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data.
Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat mengatakan, bahwa penetapan Indeks K tersebut dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) serta biaya penyusutan.

