Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Target penerimaan pajak reklame di Kota Palangka Raya pada 2024 meningkat hingga 40 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan informasi tersebut.

Ia mengungkapkan, hingga akhir September 2024, target penerimaan pajak reklame baru tercapai 50 persen.

“Pencapaian ini memang masih jauh dari target, tetapi kami bertekad untuk terus meningkatkannya hingga akhir tahun,” kata Emi, Senin (30/09/2024).

BPPRD mencermati masih banyak badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak reklamenya.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPPRD gencar melakukan pendataan dan penelusuran lapangan.

Hal ini diharapkan dapat mendorong tercapainya target pajak reklame yang ditetapkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

“Kami akan pastikan setiap pelaku usaha yang memasang reklame terdaftar dengan baik,” imbuh Emi.

Kendati menghadapi sejumlah tantangan, Emi menegaskan pihaknya tetap optimistis dapat mencapai target pajak yang ditetapkan.

“Kami berharap dapat mencapai target capaian 100 persen dan akan terus meningkatkan sosialisasi dan pemungutan pajak reklame,” tegasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com