Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam menertibkan truk over dimension over loading (ODOL). Ia menilai kebijakan pelarangan truk ODOL merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan berlalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kelebihan muatan.

“DPRD Palangka Raya sangat mendukung komitmen Dishub dalam menegakkan aturan ini. Truk ODOL bukan hanya melanggar ketentuan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan yang sudah dibangun dengan biaya besar,” ujar Syaufwan, Sabtu (1/11/2025).

Ia menyebut, praktik truk ODOL yang masih ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan perlu ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten, terutama di jalur-jalur masuk dari arah Kalimantan Selatan.

“Perlu ada koordinasi yang lebih intens antara Dishub, kepolisian, dan pihak terkait lainnya agar penertiban tidak hanya bersifat sementara. Pengawasan di pintu-pintu masuk kota harus diperkuat,” tegasnya.

Selain penindakan, Syaufwan turut menyoroti faktor ekonomi yang sering menjadi alasan pengusaha angkutan memaksimalkan muatan. Karena itu, ia mendorong pendekatan persuasif dan edukatif agar pelaku usaha memahami dampak negatif praktik ODOL.

“Kita paham tekanan ekonomi yang dihadapi para pengusaha. Tapi keselamatan dan kepentingan publik jauh lebih penting. Maka pendekatan edukatif juga perlu dilakukan, bukan hanya penindakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang.

“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa berjalan maksimal. Kami di DPRD siap mendukung dari sisi pengawasan maupun kebijakan agar penertiban truk ODOL di Kota Palangka Raya benar-benar efektif,” pungkasnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com