Palangka Raya – lintasberita1.com – Partai demokrasi yang akan menggelar pemilu serentak pada 2024 memang masih jauh, namun sering terlihat spanduk-spanduk di sepanjang jalan bahkan di tempat-tempat ibadah, seperti masjid, ucapan selamat calon legislatif (bacaleg).
Menanggapi fenomena tersebut, Sugiyarto, anggota DPRD Kalteng, menyatakan pemasangan spanduk Bacaleg di tempat ibadah diperbolehkan sepanjang hanya sebagai pengantar dan tidak mengandung unsur politik, seperti himbauan untuk mencoblos saat pemilu. pemilihan.
Ia mengatakan, pada Senin, 10 April 2023, menurutnya ucapan selamat seperti selamat berpuasa dan Idul Fitri boleh saja diberikan, asalkan belum ada mekanisme legislasi yang disahkan KPU. Dia juga mencatat bahwa diperbolehkan atau tidaknya hal ini pada akhirnya tergantung pada kebijakan masing-masing pengurus masjid.
Selain itu, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, meski tidak menjadi persoalan, namun pemasangan spanduk di tempat ibadah oleh legislator harus mempertimbangkan faktor-faktor tertentu agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat luas.
Secara umum, dekorasi pesta seperti spanduk, baliho, dan lainnya tidak boleh ada di tempat-tempat ibadah, termasuk masjid dan gereja, untuk menjaga suasana netral.
Dia mengatakan bahwa selama dia tetap dalam posisi politik, dia tidak melihat ada masalah. Namun, jika ada seruan kepada masyarakat untuk memilih, jelas aturan telah dilanggar. Perilaku seperti ini tidak dapat diterima dan harus segera dihapus atau dibubarkan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

