Kotawaringin Barat – www.lintasberita1.com – Dalam rangka menumbuhkan komitmen dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah dalam pembinaan Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) untuk mengawasi sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menyelenggarakan sosialisasi peran Pokmaswas dalam perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Kamis, (09/09/2024).
Acara tersebut bertempat di rumah Harni, salah seorang anggota Pokmaswas Baru, di Desa Baru, Kecamatan Arut Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh 15 peserta dari Pokmaswas Baru, beserta perwakilan dari Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Kobar.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Perikanan DPKP Kabupaten Kobar, Manis Suharjo, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memberikan inspirasi dan peningkatan pemahaman kepada Pokmaswas agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Perairan Kobar, dan kami berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi kegiatan rutin setiap hari,” kata Manis Suharjo.
Sejalan dengan itu, Aries Hendro Susilo, Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perikanan turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan mematuhi peraturan di bidang perikanan.
“Pokmaswas dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, serta dalam melakukan pengawasan/monitoring, mendengarkan, melaporkan pelanggaran/kejahatan di bidang perikanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 67 Penjelasan Pasal 67 yaitu peran serta masyarakat dalam memfasilitasi pengawasan perikanan, seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perikanan,” kata Aries.
Terkait hal tersebut, H. Darliansjah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Tengah, pada kesempatan berbeda menyampaikan bahwa Pokmaswas diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dan mitra kerja Pengawas Perikanan.
Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sehingga Pokmaswas dapat memahami peran, kewajiban, dan bidang pengawasannya. Pemahaman ini akan memungkinkan Pokmaswas untuk menjadi contoh dan pelopor dalam mempromosikan praktik bisnis yang terorganisasi di masyarakat sekitar, bertindak sebagai perpanjangan tangan dan mitra Pengawas Perikanan. Selain itu, Pokmaswas diharuskan untuk menyampaikan laporan berkala kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota,” pungkas Darliansjah. *#TIM#* www.lintasberita1.com

