Kotawaringin Timur – www.lintasberita1.com – Dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemerintah Desa serta menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi Perluasan Program Percontohan Desa Antikorupsi. Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Mahaga Lewu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, (19/09/2024). Adapun materi yang disampaikan meliputi Sosialisasi Nilai-nilai Antikorupsi dan Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Antikorupsi, dan Pemanfaatan Aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Dalam sambutannya Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung inisiatif ini. Hal ini sejalan dengan tujuan dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di semua tingkatan, termasuk pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap desa-desa yang hadir dapat mengadopsi dan menumbuhkan budaya antikorupsi, yang meliputi kejujuran, kasih sayang, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, ketekunan, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut sangat penting bagi aparatur desa untuk melaksanakan tugasnya dengan integritas, melayani masyarakat, dan memajukan pembangunan serta pemberdayaan warga desa. Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, ujarnya.
Ia menambahkan, “Sebagai bagian dari upaya menyukseskan Program Desa Antikorupsi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan pemetaan dan pendataan desa-desa yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon Desa Antikorupsi.” Selain itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring yang pemaparannya disampaikan oleh Plt. Asisten Khusus Inspektur Alfian, menyatakan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa secara efektif, sehingga kegiatan tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Program antikorupsi desa ini dimaksudkan sebagai langkah awal untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Saring menyatakan bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pemantauan penggunaan dana desa, serta perlunya peran serta masyarakat dan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi sangat penting untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” tutupnya. *#TIM#* www.lintasberita1.com

