Seruyan – www.lintasberita1.com – Dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan Pemerintah Desa serta menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan sosialisasi Perluasan Program Percontohan Desa Antikorupsi pada hari Kamis, 20 September 2024 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seruyan. Adapun materi yang disampaikan antara lain tentang Sosialisasi Nilai-Nilai Antikorupsi dan Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Antikorupsi, dan Pemanfaatan Aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).
Pada kesempatan tersebut, Djainuddin Noor selaku Penjabat Bupati Seruyan menyampaikan sambutan melalui Taufik Kurahman selaku Penjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seruyan. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan mendukung penuh kegiatan ini yang sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus menerus memberantas korupsi di segala bidang. Salah satu strategi yang dijalankan adalah dengan membangun Desa Anti Korupsi. Desa Anti Korupsi adalah masyarakat yang warganya memiliki kesadaran tinggi terhadap risiko korupsi dan terlibat aktif dalam upaya pencegahannya.
“Untuk menyukseskan program desa anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah melakukan pemetaan dan pendataan desa-desa yang nantinya akan dijadikan calon desa anti korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring yang pemaparannya disampaikan oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Percontohan Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintah desa dalam menjalankan kegiatannya secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program antikorupsi desa diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, amanah, transparan, nondiskriminatif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan pilih kasih dengan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa kegiatan ini menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pemantauan terkait penggunaan dana desa, serta pentingnya keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Desa yang bebas korupsi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan desa yang bebas korupsi, membangun integritas kepala desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, serta menjadi benteng terhadap praktik pidana korupsi, sehingga terwujud masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang meliputi ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seruyan, Inspektorat Kabupaten Seruyan, dan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Kabupaten Seruyan, serta perwakilan dari 10 kecamatan di Kabupaten Seruyan. *#TIM#* www.lintasberita1.com

