Lebih lanjut Suhaemi menambahkan, diterbitkannya Peratuan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menandai perwujudan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menjadi salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas layanan publik.