Palangka Raya, lintasberita1.com – Evy Susantie secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari almarhum Riduanto, berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/42/2022 dan Nomor 188.44/43/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Kegiatan pelantikan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Palangka Raya. Dimana, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto secara langsung memimpin kegiatan tersebut, serta dihadiri dan disaksikan langsung oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, beserta anggota DPRD Kota dan unsur Forkompinda setempat, Jumat (11/02/2022) malam.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan ucapan selamat kepada Evy Susantie atas pelantikannya menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Lanjutnya berharap kedepan sinergitas antar pihak legislatif dan eksekutif, dapat terus terjaga dan berjalan dengan baik, terlebih khusus bertujuan untuk mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka para anggota DPRD, diharap dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Orang nomor satu di Kota Palangka Raya inipun berharap kepada Evy Susantie, agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Diharapkan dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan,”imbuhnya.

