Saat ini kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tutupnya. Www.lintasberita1.com#HELMI#
Halaman

