Dalam sidangan DKPP TPD tadi masing-masing Majelis menanyakan kepada saksi-saksi yaitu KPK Teweh Tengah dan KPPS TPS-37 teweh tengah.

Saksi-saksi yang dalam keterangannya tadi menjelaskan bahwa telah melakukan pemungutan suara serta penghitungan suara PSU sesuai dengan acuan teknis pemungutan suara yang telah di tentukan oleh KPUD Barut.

Selanjut sidang DKPP TPD di tunda sementara waktu dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Saat lintasberita1.com mencoba mengkonfirmasikan jadwal sidang DKPP TPD kepada pihak KPU dan pihak terkait, yang bersangkutan hanya menjelaskan akan menginformasikan nanti saat agenda sidang DKPP selanjutnya di KPU Kalteng. www.lintasberita1.com, #VANZ#