Palangka Raya, lintasberita1.com – Separator atau pemisah di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya tepatnya di KM 7 dan KM 10 membahayakan pengendara. Pasalnya di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.

Kejadian kecelakaan dengan pemisah jalur ini timbul karena desain dan kurangnya alat penerangan atau simbol untuk memberitahu pengendara.

Selama ini pembatas yang terbuat dari beton tersebut tidak diberi tanda sehingga menyebabkan banyaknya kecelakaan baik pengguna sepeda motor maupun mobil.

Sesuai regulasi yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 24 ayat 1 dikatakan, setiap penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dilanjutkan pada ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lantas siapa yang punya kewenangan dan tanggungjawab di lokasi tersebut.

Menjawab itu, Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman P Pakpahan angkat bicara. Dia bilang, kewenangannya ada di Balai Bina Marga Kementerian PU dan Balai XVI Kementerian Perhubungan.

“Sebenarnya sudah berapa kali kejadian, cuman mereka slow respon. Harusnya langsung dibuat pengaman. Banyak kok di pabrik itu tinggal pesan aja,” ujarnya, Selasa 2 November 2021.

Atas kejadian sebelumnya, Tim 12 Dishub Kota Palangka Raya langsung merespon cepat laporan masyarakat terkait adanya Separator yang pindah posisi di simpang Jalan Tjilik Riwut-Hiu Putih.

Sebuah separator cor ini posisinya pindah dari median jalan pasca ditabrak kendaraan. Posisinya bergeser cukup jauh dan hampir berada di tengah jalan, sehingga sangat menggangu dan berbahaya bagi pengendara yang lewat dari arah bundaran ke Tangkiling.