Barito Selatan – www.lintasberita1.com – Sengketa lahan antara PT. Dahlia Biru dengan sejumlah warga Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, akhirnya menemui titik damai. Persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Kantor Polres Barito Selatan, Rabu (15/10/2025).

Mediasi dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Barsel AKP Doni Ardi Syaputra, S.Tr.K, didampingi Kapolsek Dusun Utara Ipda Roni. Hadir dalam kesempatan itu, Direktur PT. Dahlia Biru H. Ali beserta jajaran eksternal perusahaan, Ketua Damang Adat Provinsi Kalteng, Damang Adat Gunung Bintang Awai (GBA), Kepala Desa Talekoi, tokoh adat, serta warga Desa Talekoi yang terkait dengan sengketa lahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati untuk melakukan negosiasi harga tanam tumbuh dan kompensasi tanah milik warga.

Warga Desa Talekoi, Fiktoriadi dan Heping, menyatakan kesediaannya memberikan ruang lintas bagi unit dan sarana milik PT. Dahlia Biru di atas lahan mereka yang telah digunakan sebagai jalan hauling.

Sementara itu, Direktur PT. Dahlia Biru, H. Ali, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan tali asih kepada warga secara layak dan transparan.

“Kita akan melakukan pemberian tali asih kepada warga, baik secara global untuk tanah dan tanam tumbuhnya, maupun secara manual dihitung per pohon,” jelas H. Ali.

Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah bermaksud mengkriminalisasi warga, melainkan hanya berupaya mencari kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang sah agar proses pemberian tali asih dapat tepat sasaran.

“Selama ini kami tidak pernah berniat mengkriminalisasikan warga. Kami hanya ingin tahu siapa yang berhak menerima tali asih, karena seringkali terjadi saling klaim di area konsesi,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun perusahaan sebelumnya telah memberikan tali asih pada objek yang sama, PT. Dahlia Biru tetap bersedia menindaklanjuti permohonan warga yang merasa belum menerima kompensasi.

“Semoga dengan tercapainya kesepakatan ini, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” harap H. Ali.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Barsel atas peran aktifnya dalam memediasi dan menemukan titik temu antara kedua pihak.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolres Barsel, Kasatreskrim, dan Kapolsek Dusun Utara yang telah menjadi mediator sehingga tercapai kesepakatan damai,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Barsel AKP Doni Ardi Syaputra mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum setelah tercapainya kesepakatan mediasi.

“Apabila masih ada warga yang bertindak melawan hukum setelah kesepakatan ini, maka aturan dan undang-undang akan kami tegakkan,” tegasnya.

Adapun Fiktoriadi dan Heping menyampaikan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.

“Kami siap melakukan negosiasi sebagaimana kesepakatan hari ini. Terima kasih kepada jajaran Polres Barsel dan semua pihak yang telah memediasi persoalan ini,” ujar Fiktoriadi.

Selain lahan milik Fiktoriadi dan Heping, sejumlah lahan warga lain yang masih berstatus sengketa juga akan segera diselesaikan melalui proses pemberian tali asih oleh PT. Dahlia Biru. *#TIM#* www.lintasberita1.com