“Terpenting juga, bagaimana sistem pengawasan terhadap penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Bagaimana sistem pembangunannya baik melalui pola kredit, hibah atau bagi hasil,” jelas Nenie.

www.lintasberita1.com *#TIM#*