Palangka Raya, lintasberita1.com – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021, (8/12/2021).

Ia mengatakan, keputusan Kemenpan itu sudah sesuai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Peraturan ASN melarang mereka mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
“ASN lingkup Pemko harus mengikutinya dan tidak boleh mengabaikan instruksi tersebut. Pengecualian larangan cuti diberlakukan untuk ASN yang akan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting lainnya,” katanya.
Bagi orang pribadi yang melaksanakan tugas kedinasan di luar daerah wajib memperoleh surat tugas yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Unit Kerja.
Adapun bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Fairid berharap, ASN bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Jangan hanya karena ego kita merugikan orang banyak. Kasus penyebaran Covid-19 memang sudah melandai tapi kita harus tetap waspada supaya penyebaran tidak kembali meningkat,” ucapnya.

