Palangka Raya – www.lintasberita1.com – Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris TPPS Linae Victoria Aden mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Asistensi Pengukuran Stunting SSGI/SKI Tahun 2024 secara daring pada Jumat (20/09/2024) dari ruang kerjanya di P3APPKB.

Dalam acara tersebut, Linae Victoria Aden membacakan sambutan yang disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua TPPS Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa stunting merupakan masalah gizi masyarakat yang cukup serius dan berdampak pada hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil SKI 2023, terjadi penurunan angka prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 3,4%, dari 26,9% pada tahun 2022 menjadi 23,5% pada tahun 2023. Namun, terdapat peningkatan angka prevalensi stunting di empat kabupaten, yakni Kotim, Sukamara, Katingan, dan Palangka Raya.

“Seperti kita ketahui, Survei Gizi Indonesia (SSGI) merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memantau perkembangan status gizi masyarakat. Data yang diperoleh dari survei ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan terkait peningkatan gizi masyarakat,” ujarnya.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi perlunya SSGI dilaksanakan setiap tahun. Faktor-faktor tersebut antara lain: 1) terlaksananya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan stunting dan mengamanatkan Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan angka stunting di kabupaten dan kota setiap tahun; 2) evaluasi dan asesmen terhadap kemajuan intervensi konvergensi (baik yang spesifik maupun yang sensitif) dari berbagai kementerian dan lembaga baik di pusat maupun di daerah, sebagai bagian dari aksi konvergensi kedelapan; 3) terlaksananya Pilar kelima Strategi Nasional Pencegahan Stunting yang ditetapkan pada tahun 2017; 4) pemenuhan laporan Disbursement Link Indicator (DLI) untuk Program Investasi Gizi dan Anak Usia Dini (INEY) Bank Dunia yang dikoordinasikan oleh Kantor Wakil Presiden yang mewajibkan publikasi tahunan angka stunting di kabupaten/kota; dan 5) kriteria yang digunakan Kementerian Keuangan untuk menentukan Dana Insentif Daerah (DID), yang menyoroti perlunya data di tingkat kabupaten/kota.