
Alex berharap melalui sosialisasi ini diharapkan adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan mendorong masing-masing Instansi Pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Serta membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Alex.
Pada kesempatan yang sama, Suharmen turut memaparkan alur proses serta penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi pendataan honorer ini berlaku untuk seluruh Tenaga Non ASN. Penyediaan aplikasi pendataan honorer merupakan amanat Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pendataan ini sangat penting. Bagaimana bisa menyelesaikan masalah honorer kalau datanya tidak valid,” imbuhnya.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)

