Yang dimana dalam penyelesaian Laporan Masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif-kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan Pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.

Lely pelitasari Soebekty mengutarakan dalam konteks penyelesaian laporan, jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil, namun jumlah rekomendasi menurun tajam. hal ini dikarenakan laporan dapat diselesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).Ombudsman memberikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini. Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman memandang semakin pentingnya deteksi dini atas dugaan maladministrasi dalam layanan publik.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan bahwa pelayanan publik di Negara Indonesia semakin berkualitas. Joko Widodo juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah mengawal serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Badan Publik.

“Saya sangat apresiasi dan berikan penghargaan tetinggi kepada Ombudsman Republik Indonesia yang terus mengawal dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Badan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan swasta dan seseorang yang diberikan tugas menyelenggarakan pelayanan publik”, ucap Presiden Joko Widodo.