Disampaikan Nuryakin bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng.

Sebagaimana diketahui bersama, Prov. Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yang  melimpah, diantaranya   Hasil  Hutan,  Hasil Perkebunan, dan Hasil Tambang. Sebagaimana diketahui, sebagian besar hasil SDA Kalteng  itu  diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport). Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai- sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalteng.

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya”, kata Nuryakin.

 

Lebih lanjut disampaikan, pada Tahun 2015, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang  Melintasi  Jembatan  Bentang  Panjang. Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan. Tujuannya tetap yaitu untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat .