Sekda menyebut, beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, salah satu prioritas kegiatan yang termuat dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting, dimaksudkan dalam rangka mewujudkan generasi emas 2045 yang merupakan impian Indonesia.
Sekda Nuryakin : Penting Memantau Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk Cegah Stunting
“Diharapkan pada usianya ke-100 tahun, Indonesia dapat memanfaatkan peluang bonus demografi dengan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, yakni sehat, cerdas, kreatif, dan berdaya saing,” imbuhnya.
“Kita target minimal tahun 2024 berada di angka 16 persen. Kita berharap ke depannya intervensi bisa dimulai sejak kehamilan sehingga para ibu hamil paham tentang pencegahan stunting,” ungkapnya.
Suyuti juga berharap semua pemangku kepentingan dari dinas-dinas terkait bisa saling bersinergi agar target di tahun 2024 tersebut bisa tercapai.
Turut hadir selaku narasumber Pakar Ahli Gizi Tan Shot Yen, Ketua Dharma Wanita Persatuan Prov. Kalteng Anita Nuryakin, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Ketua Organisasi Wanita se-Kalteng, serta undangan lainnya.

