Kedudukan Karang taruna dijamin oleh Undang-Undang salah satunya Undang – Undang Desa. Dalam Undang-Undang Desa pasal 13 disebutkan, bahwa salah satu lembaga kemasyarakatan Desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna.

H. Nuryakin mengatakan “Kami mengharapkan Karang Taruna bisa turut mengembangkan kreatifitas anak bangsa dalam memberdayakan diri dan lingkungannya. Menggugah rasa gotong–royong, toleransi, dan harmoni. Sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemerintah Karang Taruna tentunya diharapkan bisa memaksimalkan perannya dalam pencapaian program pemerintah daerah menuju Kalteng Makin BERKAH”, tuturnya.
Ketua Panitia Arjoni mengatakan pada tanggal 30 Maret 2023, telah dilaksanakan Temu Karya Daerah di Aula Dinas Sosial Prov. Kalteng. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 11 pengurus karang taruna kabupaten se Kalteng dengan dihadiri pengurus 11 kabupaten tersebut, maka pelaksanaan Temu Karya Daerah Kuorum dan memenuhi syarat. Dari hasil Temu Karya Daerah tersebut, terpilih secara aklamasi Candra Ardinata sebagai Ketua Karang Taruna Prov. Kalteng Periode 2023-2028.

