Sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021, BRIN dan Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi untuk menyesuaikan dan menyelaraskan berbagai regulasi yang mendukung pembentukan BRIDA di tingkat provinsi, kabupaten, kabupaten, dan kota. Kick Off BRIDA diselenggarakan untuk mendorong terbentuknya BRIDA dan mensosialisasikan peran BRIDA di daerah. Acara yang dirangkaikan dengan talkshow bertemakan BRIDA tentang percepatan dan daya saing inovasi daerah, narasumber adalah para gubernur yang menginisiasi pembentukan BRIDA. Acara ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati satu tahun berdirinya BRIN. Usai mengikuti Kick Off BRIDA, H. Nuryakin mengatakan bahwa BRIN merupakan organisasi pemerintah di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada beliau untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pembelajaran dan aplikasi serta invensi dan inovasi, melaksanakan kegiatan inti dan semesta terpadu.
“BRIN juga mendapat amanah melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fingsi BRIDA. Tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Kementerian Lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN”, imbuh H. Nuryakin.
Lebih lanjut dijelaskan, BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan Daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan Daerah. Dengan demekian keberadaan BRIDA di daerah sangat strategis.
“BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan Daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila”, ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan pengusulan BRIDA mulai dari Pemerintah Daerah yakni menyiapkan surat permohonan pembentukan BRIDA dilengkapi proposal urgensi pembentukan BRIDA, selanjutnya penandatanganan surat permohonan pembentukan BRIDA oleh Kepala Daerah, dilanjutkan ketahapan berikutnya yakni mengajukan surat permohonan ke Kepala BRIN sq Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah ke alamat Gedung B.J Habibie, Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat. Tahapan berikutnya adalah menunggu pertimbangan pembentukan BRIDA yang dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Permohonan diterima. Terakhir, pertimbangan pembentukan BRIDA menjadi dasar bagi pembentukan kelembagaan BRIDA.
www.lintasberita1.com *#TIM#* (MMC)